Lukman,A.Md Plt Walinagari Pimpin Rembug Stunting Nagari Balai Baiak Malai III Koto Sinergi Bersama Berdasarkan aturan Undang-undang Pencegahan Stunting
balaibaiakmalai3koto.com – Pemerintah Nagari Balai Baiak Malai III Koto, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, melaksanakan kegiatan Rembug Stunting Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Nagari, Selasa (28/7). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Walinagari Balai Baiak Malai III Koto, Lukman, A.Md.
Rembug Stunting digelar sebagai wadah musyawarah bersama untuk merumuskan langkah nyata, menyusun rencana aksi, serta memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di wilayah setempat, yang pelaksanaannya berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Martha Sianturi, A.Md.Gz dari Puskesmas Batu Basa, mahasiswa peserta KKN Universitas Negeri Padang, serta Pendamping Desa Zettendra.
Dalam arahannya, Lukman, A.Md menyampaikan bahwa penanganan stunting bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan kewajiban bersama yang dilandasi aturan hukum yang mengikat. “Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan kami untuk memastikan generasi penerus nagari tumbuh sehat dan cerdas, sesuai amanat undang-undang. Mari kita bersatu padu, mulai dari pemenuhan gizi yang baik, pola hidup bersih, hingga pemantauan rutin bagi balita dan ibu hamil,” ujarnya.
Sementara itu, Martha Sianturi, A.Md.Gz memberikan paparan terkait penyebab, dampak, serta langkah-langkah pencegahan stunting yang bisa dilakukan mulai dari lingkungan keluarga hingga lingkungan masyarakat luas. Kehadiran mahasiswa KKN UNP juga diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam penyebaran informasi dan edukasi gizi kepada warga.
*Dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan*
Kegiatan ini dilaksanakan berlandaskan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – Menegaskan bahwa setiap orang berhak atas derajat kesehatan yang optimal, serta negara dan pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak kesehatan masyarakat, termasuk pemenuhan gizi yang baik bagi ibu dan anak.
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga – Mengatur upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dalam kandungan hingga usia emas, serta mewajibkan penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan keluarga.
3. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting – Menetapkan kebijakan, rencana aksi, serta pembagian peran seluruh pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga nagari/desa dalam upaya penurunan angka stunting secara terpadu dan berkelanjutan.
4. Peraturan Bupati Padang Pariaman dan Peraturan Nagari Terkait – Mengatur pelimpahan wewenang dan kewajiban pemerintah nagari dalam mendukung program penanganan masalah gizi dan kesehatan masyarakat setempat.
Kegiatan yang mengusung semangat “Kampuang Jawi Jawi” ini menghasilkan kesepakatan bersama untuk memperkuat koordinasi antar instansi, mengoptimalkan layanan kesehatan dasar, serta melibatkan tokoh masyarakat dan keluarga dalam pengawasan tumbuh kembang anak secara bertanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku.
Rilis/Admin Jamaluddin
balaibaiakmalai3koto.com